Saturday, September 17, 2016

CIVIC EDUCATION



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan pada awalnya diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dengan tujuan untuk meng-Amerika-kan bangsa Amerika dengan nama “Civics”. Henry Randall Waite yang pada saat itu merumuskan pengertian Civics dengan “The science of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collection, the individual in his relation to the state”. Pengertian tersebut menyatakan bahwa ilmu Kewarganegaraan membicarakan hubungan antara manusia dengan manusia dalam perkumpulan perkumpulan yang terorganisasi (organisasi social ekonomi, politik) dengan individu-individu dan dengan negara.

Sedangkan di Indonesia, istilah civics dan civics education telah muncul pada tahun 1957, dengan istilah Kewarganegaraan, Civics pada tahun 1961 dan pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968. (Bunyamin dan Sapriya dalam Civicus, 2005:320). Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan masuk dalam kurikulum sekolah pada tahun 1968, namun pada tahun 1975 nama pendidikan kewarganegaraan berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Pada tahun 1994, PMP berubah kembali menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

Agar lebih jelasnya, berikut ini akan disebutkan  secara kronologis sejarah timbulnya pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Dalam tatanan kurikulum pendidikan nasional terdapat mata pelajaran yang secara khusus mengembanisasi demokrasi di Indonesia,yakni :
  
1.      Pendidikan kemasyarakatan yang merupakan integrasi negara, ilmu
bumi, dan kewarganegaraan ( 1954 )
2.       Civics ( 1957/1962 )
3.      Ditingkat perguruan tinggi pernah ada mata kuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 ( 1960-an)
4.      Filsafat Pancasila ( 1970- sampai sekarang )
5.      Pendidikan kewarganegaraan civics dan hukum ( 1973 )
6.      Pendidikan moral atau PMP ( 1975 /1984 )
7.      Pendidikan kewiraan ( 1989-1990-an)
8.      Dan pendidikan kewarganegaraan ( 2000-sekarang )

Pada Hakekatnya pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.


B.     Rumusan Masalah
1.      Menjelaskan pengertian dari civic education
2.      Menjelaskan urgensi pendidikan kewarganegaraan
3.      Menjelaskan tentang orientasi civic education


C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian dari civic education
2.      Untuk mengetahui urgensi pendidikan kewarganegaraan
3.      Untuk mengetahui pengertian tentang orientasi civic education




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan(Civic Education)

Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, Citizenship Education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democrcy education. Tetapi pada umumnya pendapat para pakar tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama. Beberapa pandangan para pakar tentang pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut[1] :
1.     Henry Randall Waite dalam penerbitan majalah The Citizendan Civics, pada tahun 1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collections, the individual in his relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) dan antara individu- individu dengan negara.
2.    Stanley E. Dimond berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab.
3.   Edmonson (1958) mengemukakan bahwa civics adalah kajian yang berkaitan dengan pemerintahan dan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara.
4.    Menurut Merphin Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
5.      Menurut Muhammad Numan Soemantri, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut :
a.     Civic Education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program
sekolah.
b.    Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang
dapat menumbuhkan hidup dan prilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokrasi.
c.     Dalam Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut
pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat- syarat objektif untuk hidup bernegara.
6.    Menurut Azyumardi Azra, pendidikan kewarganegaraan, civics education dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan yang secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia, global society.
7.  Soedijarto mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.

Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education yang diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk :
a.       Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
b.   Dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.

Jadi, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungan Hakekat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang bertujuan untuk menjadikan siswa sebagai warga negara yang baik atau sering disebut to be good citizenship, yakni warga yang memiliki kecerdasan baik intelektual, emosional, sosial maupun spiritual, memiliki rasa bangga dan tanggung jawab, dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Secara istilah Civics Education oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah Pendidikan Kewargaan diwakili oleh Azyumardi Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) UIN Jakarta sebagai Pengembang Civics Education di Perguruan Tinggi yang pertama.

Sedangkan istilah Pendidikan Kewarganegaraan diwakili oleh Zemroni, Muhammad Numan Soemantri, Udin S. Winataputra dan Tim CICED ( Center Indonesian for Civics Education), Merphin Panjaitan, Soedijarto dan pakar lainnya.[2] Pendidikan Kewargaan semakin menemukan momentumnya pada dekade 1990-an dengan pemahaman yang berbeda-beda. Bagi sebagian ahli, Pendidikan Kewargaan diidentikkan dengan Pendidikan Demokrasi ( democracy Education), Pendidikan HAM ( human rights education ) dan Pendidikan Kewargaan ( citizenship education ).

Menurut Azra, Pendidikan Demokrasi (democracy Education) secara subtantif menyangkut sosialisai, diseminasi dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya dan praktik demokrasi melalui pendidikan. Masih menurut Azra, Pendidikan Kewargaan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Karena, Pendidikan Kewargaan mencakup kajian dan pembahasan tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warga negara dalam masyarakat madani, pengetahuan tentang lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahan, warisan politik, administrasi publik dan sistem hukum, pengetahuan tentang proses seperti kewarganegaraan aktif, refleksi kritis, penyelidikan dan kerjasama, keadilan sosial, pengertian antar budaya dan kelestarian lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

Sedangkan Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.

B.     Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan

Menurut Syafi’i Ma’arif, demokrasi bukanlah suatu wacana, pola pikir atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi, bukan pula ”barang instan”. Menurutnya, demokrasi adalah proses dimana masyarakat dan negara berperan di dalamnya untuk membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial ekonomi maupun politik. Dari sudut pandang ini, demokrasi dapat tercipta bila masyarakat dan pemerintah bersama-sama membangun kesadaran akan pentingnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Proses demokratisasi di Indonesia masih membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine. Tanpa dukungan budaya demokrasi proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancaman budaya dan perilaku tidak demokratis warisan masa lalu, seperti perilaku anarkhis dalam menyuarakan pendapat, politik uang(money policts), pengerahan massa untuk tujuan politik dan penggunaan simbol-simbol primordial (suku dan agama) dalam berpolitik.

Mengaca pada kenyataan tersebut, Menurut Azyumardi, bangsa Indonesia membutuhkan demokrasi berkeadaban (civilitized democracy) atau apa yang dikatakan oleh Robert W. Hefnefer sebagai keadaban demokrasi (democracy civility). Namun demikian menuju tatanan demokrasi keadaban yang lebih genuine dan otentik bukanlah hal yang mudah dan instan. Sebaliknya, ia membutuhkan proses pengenalan, pembelajaran dan pengamalan (learning by doing) serta pendalaman (deepiing) demokrasi. Ada dua alasan, menurut Azyumardi,[3] mengapa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa indonesia dalam membangun demokrasi berkeadaban. Pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan polical illiteracy, tidak sadar adanya politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara. Kedua, meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses-proses politik.

Jika demokrasi merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar atau dimundurkan (point of no return) bagi bangsa indonesia, maka Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) adalah salah satu penyemaian budaya demokrasi yang tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat untuk menjadi lebih demokratis dan berkeadaban. Karena bagi bangsa indonesia mengalami demokrasi (experiencing democracy) merupakan sesuatu yang baru. Demokrasi sebagaimana dikemukakan oleh Udin S.Winataputra tidak diturunkan melalui kelahiran, melainkan dicerna melalui proses belajar (pendidikan).

Pertumbuhan demokrasi di Indonesia, sebagaimana dikatakan oleh Azyumardi, seyogyanya tidak akan diperlukan secara trial and eror. Pertumbuhan demokrasi juga tidak bisa diperlakukan secara taken for granted. Demokrasi tidak hanya diperjuangkan, tetapi lebih dari itu harus disemaikan, ditanamkan,di pupuk dan dibesarkan melalui upaya-upaya yang terencana, teratur dan terarah pada seluruh lapisan masyarakat. Jika sangat tidak boleh jadi pohon demokrasi yang mulai tumbuh akan layu dan mati sebelum sempat berurat akar. salah satu bentuk upaya dimaksud adalah melalui program Pendidikan Kewarganegaraan (civic education).[4]
   
C.    Orientasi Civic Education

Orientasi lama pengajaran PPKn yang lebih menekankan kepatuhan peserta didik kepada negara sudah saatnya diubah ke arah pengajaran yang berorientasi pada penyiapan peserta didik menjadi warga negara yang kritis, aktif, toleran, dan mandiri. Jika orientasi pendidikan PPKn masa lalu telah terbukti gagal melahirkan manusia Indonesia yang mandiri dan kreatif, karena terlalu kuatnya muatan “pengarahan” negara atas warga negara, pendidikan kewarganegaraan mendatang seharusnya diarahkan untuk membangun daya kreativitas dan inovasi peserta didik melalui pola-pola pendidikan yang demokratis dan partisipatif. Perilaku budaya demokrasi harus terus dikembangkan dalam kehidupan demokrasi, baik dalam suprastruktur maupun infrastruktur.

Perilaku budaya demokrasi yang dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan menghasilkan demokrasi yang berbudaya dan peradaban. Kondisi demikian merupakan iklim yang cukup mendukung terwujudnya masyarakat madani. Untuk membentuk suatu negara yang demokratis, maka negara tersebut harus melaksanakan prinsip demokrasi yang didukung oleh warga negara. Prinsip demokrasi adalah perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi tersebut antara lain : adil, terbuka, menghargai, mengakui perbedaan, anti kekerasan, damai, tanggung jawab ,dan kerja sama.

Sistem politik demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah Sistem Politik Demokrasi Pancasila. Budaya demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang berpedoman pada asas kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanaan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan bersama sama menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keinginan rakyat dapat tersalurkan baik dalam lembaga suprastruktur politik (lembaga negara), maupun dalam infrastruktur politik (partai politik, organisasi massa, dan media politik lainnya). Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air Pendidikan kewarganegaraan dijadikan sebagai wadah dan instrument untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.      Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembanan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memililki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
2.      Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiwa memantapkan kepribadiannya , agar secara konsisten  mampu mewujudkan nilai nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengenbankan ilmub pengetahuan , teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral. Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, Citizenship Education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democrcy education.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini terdapat kekurangan. Oleh karena itu kepada para pembaca, khususnya kepada dosen pembimbing untuk mengkritik makalah ini yang bersifat konstruktif, kami ucapkan terima kasih.



DAFTAR PUSTAKA


Ubaidillah, A, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000.
http : // fhspot.blogspot.com diakses 18 September 2014, 19.30 WIB.
http://rachmadrevanz.com/2011/pandangan-pakar-tentang-pengertian-pendidikan kewarganegaraan.html diakses pada 18 September 2014, 10.30 WIB.
Alim, Syahirul. Pengertian, Urgensi dan Orientasi Civic Education. Makalah Seminar Tentang Civic Education Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2012.
Tim Penyusun MKD UIN Surabaya. Civic Education(Pendidikan Kewarganegaraan). Surabaya : SAP UIN Sunan Ampel Press, 2013.
Tim Penyusun MKD IAIN Surabaya. Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi. Surabaya : SAP IAIN Sunan Ampel Press, 2011.



[1] http:// rachmadrevanz.com/2011/pandangan-pakar-tentang-pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.html diakses pada 18 September 2014, 10.30 WIB
[2]  http : // fhspot.blogspot.com diakses 18 September 2014, 19.30 WIB.
[3]  Azra, Azyumardi, Pendidikan Demokrasi dan Demokratisasi di Dunia Muslim, makalah seminar nasional civic education di PT Mataram, 2002.
[4] Ibid., 8

No comments:
Write komentar