Saturday, November 26, 2016

Pengembangan Guru Profesional

TAHAPAN PENGEMBANGAN GURU PROFESIONAL, ALUR, DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI  DAN KARIR GURU


  Get PPT here
BAB I
PENDAHULUAN


A.         Latar Belakang
Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), baik sebagai substansi materi ajar maupun piranti penyelenggaraan pembelajaran terus berkembang. Dinamika ini menuntut guru selalu meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar mampu mengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang aktual dengan menggunakan berbagai pendekatan, metoda, dan teknologi pembelajaran terkini. Hanya dengan cara itu guru mampu menyelenggarakan pembelajaran yang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki dunia kehidupan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya. Sebaliknya, ketidakmauan dan ketidakmampuan guru menyesuaikan wawasan dan kompetensi dengan tuntutan perkembangan lingkungan profesinya justru akan menjadi salah satu faktor penghambat ketercapaian tujuan pendidikan dan pembelajaran (Danim, 2012: 16).
Perkembangan IPTEK menjadi salah satu pendorong yang mengharuskan paraguru untuk melakukan pengembangan profesinya. Perkembangan IPTEK secara empiris menunjukkan begitu besar dampaknya pada berbagai dimensi pembangunan, khususnya bidang pendidikan. Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau Information and Communication Technology (ICT) menjadi tantangan mutakhir bagi dunia pendidikan. Elearning, e-book, mobile learning dan sejenisnya adalah wujud dari perkembangan IPTEK mutakhir. Para guru mau tidak mau, suka tidak suka harus mampu beradaptasi dan/atau menggunakan teknologi tersebut. Jika tidak, maka profesi guru tidak akan eksis.

B.         Rumusan Masalah
1.      Apa saja tahapan - tahapan pengembangan guru profesional ?
2.      Bagaimana alur pengembangan profesi dan karir guru ?
3.      Apa saja kebijakan – kebijakan pengembangan profesi dan karir guru ?
  
C.          Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui tahapan - tahapan pengembangan guru profesional ?
2.      Untuk mengetahui alur pengembangan profesi dan karir guru ?
3.      Untuk mengetahui kebijakan - kebijakan pengembangan profesi dan karir guru ?

 

BAB II
PEMBAHASAN

A.         Tahapan Pengembangan Guru Profesional

Guru merupakan salah satu profesi yang menentukan sikap, sifat dan intelektual dari seorang anak didik di sekolah haruslah memiliki jiwa yang profesional. Yang dimaksud profesional disini adalah totalitas dalam melakukan kegiatan mengajar dan memberikan contoh bagi anak didiknya. Dengan guru yang berprofesional diharapkan akan membentuk sikap, sifat dan intelektual anak didik menjadi lebih baik. Untuk mewujudkan guru yang berprofesional itu tentu tidaklah mudah, ada empat tahap yang sekiranya dapat membentuk guru yang profesional, yaitu :

1.      Guru harus berlatar belakang pendidikan perguruan tinggi

Seperti yang telah dijelaskan dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang guru bahwa penyediaan guru menjadi kewenangan lembaga pendidikan berlatar belakang pendidikan yang disini adalah perguruan tinggi. Kedepannya guru yang berkualifikasi S1 atau D-IV dan memiliki sertifikat pendidik melalui program pendidikan profesi  saja yang dapat menjadi guru yang diakui oleh negara sebagai guru yang profesional.

2.      Adanya induksi untuk guru pemula

Induksi disini adalah didampinginya guru pemula yang terjun ke sekolah oleh mentor yang telah di pilihkan dalam kurun waktu satu tahun. Induksi ini bertujuan agar guru pemula benar-benar mampu dalam melakukan tugasnya di saat nanti apabila telah di lepas langsung dari induksi ini. Induksi ini sangat diperlukan karena keadaan di dalam teori sangat berbeda di dalam prakteknya. Teori bisa saja di dapatkan dengan cara belajar dari sumber-sumber ilmu, namun praktek tidak dapat didapatkan kecuali dengan terjun langsung di lapangan. Program induksi ini merupakan masa transisi bagi guru pemula terhitung mulai dia pertama kali menginjakkan kaki di sekolah atau satuan pendidikan hingga benar-benar layak dilepas untuk menjalankan tugas pendidikan dan pembelajaran secara mandiri (Danim, 2012:7).

3.      Profesionalisasi guru yang di prakarsai oleh institusi

Ketika seorang guru telah melalui tahap induksi dan di lepas untuk menjalankan tugas profesinya, maka kegiatan untuk penumbuhan dan pengembangan profesionalitas tidak berhenti di situ saja. Guru harus mampu untuk lebih mengasah kemampuannya dan menjadi terampil sesuai dengan kurikulum dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kegiatan-kegiatan untuk melakukan hal itu dapat dilaksanakan atas prakarsa dari institusi seperti workshop, pelatihan, pendidikan dan lain-lain. Prakarsa ini sangat penting karena guru pemula memiliki keterbatasan finansial, waktu, jaringan, akses dan sebagainya.

4.      Profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani

Ketika guru telah terjun langsung dan telah memngikuti kegiatan yang di prakarsai oleh institusi baik pelatihan, pendidikan maupun workshop guru bisa :
a.       Mengembangkan apa yang telah dia pelajari dari kegiatan-kegiatan itu dan menerapkannya dengan pola dan gaya mengajarnya sendiri sehingga akan membuat guru menjadi semakin maju dan tidak tertinggal dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.      Melaksanakan kegiatan karya tulis ilmiah di bidang pendidikan yang bertujuan membuat guru menjadi peka tentang permasalahan yang terjadi di bidang pendidikan dan bagaimana cara mengatasi permasalahan itu.
c.       Memadukan teknologi untuk kegiatan yang bertujuan untuk pendidikan seperti penggunaan gadget dan teknologi lainnya dalam proses belajar mengajar.
d.      Membuat alat peraga atau alat pelajaran atau alat bimbingan. Tujuan dari pembuatan alat peraga ini adalah mempermudah anak didik dalam menerima pelajaran sehingga akan menjadi skema bagi mereka.
e.       Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

Kelima kegiatan diatas merupakan contoh dari kegiatan pengembangan profesi dari individu seorang guru agar menjadi guru yang profesional

B.         Alur Pengembangan Profesi dan Karir Guru

Alur pengembangan profesi dan karir guru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, profesi guru harus memiliki prinsip – prinsip yaitu :
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.      Memiliki komitmen meningkat mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5.      Memiliki tanggung jawab profesionalisme.
6.      Memperoleh pernghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9.      Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Saat ini penyandang profesi guru telah mengalami perluasan perspektif dan pemaknaannya. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebutan Guru mencakup : (1) guru, baik guru kelas, guru bidang studi atau mata pelajaran, maupun guru bimbingan dan konseling atau konselor (2) guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan (3) guru dalam jabatan pengawas.

Telah lama berkembang kesadaran publik bahwa tidak ada guru, tidak ada pendidikan formal. Telah muncul pula kesadaran bahwa tidak ada pendidikan yang bermutu, tanpa kehadiran guru yang profesional dengan jumlah yang mencukupi. Pada sisi lain, guru yang profesional nyaris tidak berdaya tanpa dukungan tenaga kependidikan yang profesional pula.

Selama menjalankan tugas-tugas profesional, guru dituntut melakukan profesionalisasi atau proses penumbuhan dan pengembangan profesinya. Diperlukan upaya yang terus menerus agar guru tetap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta kemajuan IPTEK. Di sinilah esensi pembinaan dan pengembangan profesional guru. Kegiatan ini dapat dilakukan atas prakarsa institusi, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, magang, studi banding, dan lain-lain. Prakarsa ini menjadi penting, karena secara umum guru masih memiliki keterbatasan, baik finansial, jaringan, waktu, akses, dan sebagainya.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 membedakan antara pembinaan dan pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1atau D-IV dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan atau program pendidikan non kependidikan yang terakreditasi.

Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan, olah raga. Pengembangandan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.

Pembinaan dan pengembangan keprofesian guru meliputi pembinaan kompetensi-kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sementara itu, pembinaan dan pengembangan karir meliputi penugasan, kenaikan pangkat dan promosi. Upaya pembinaan dan pengembangan karir guru ini harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional mereka.


C.         Kebijakan Pengembangan Profesi dan Karir Guru

Untuk menjadi guru profesional, perlu perjalanan panjang. Dengan demikian, kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru harus dilakukan secara kontinyu, dengan serial kegiatan tertentu. Diawali dengan penyiapan calon guru, rekruitmen, penempatan, penugasan, pengembangan profesi dan karir (lihat Gambar 1.4), hingga menjadi guru profesional sejati, yang menjalani profesionalisasi secara terus-menerus. Merujuk pada alur berpikir ini, guru profesional sesungguhnya adalah guru yang di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bersifat otonom, menguasai kompetensi secara komprehensif, dan daya intelektual tinggi.
Pengembangan  keprofesian  guru  adakalanya  diawali  dengan  penilaian  kinerja  dan  uji kompetensi. Untuk mengetahui kinerja dan kompetensi guru dilakukan penilaian kinerja dan uji kompetensi. Atas dasar  itu dapat dirumuskan profil dan peta kinerja dan kompetensinya. Kondisi nyata itulah yang menjadi salah satu dasar peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja dan uji kompetensi menjadi salah satu basis utama desain program peningkatan kompetensi guru.
Penilaian kinerja guru (teacher performance appraisal) merupakan salah satu langkah untuk merumuskan program peningkatan kompetensi guru secara efektif dan efisien. Hal ini sesuai dengan amanat  yang  tertuang  pada  Permenneg  PAN  dan  RB  No.  16  Tahun  2009.  Penilaian  kinerja dimaksudkan  untuk  mengetahui  kemampuan    guru  yang  sebenarnya  dalam  melaksanakan pembelajaran.  Berdasarkan  penilaian  kinerja  ini  juga  akan  diketahui  tentang  kekuatan  dan kelemahan guru-guru, sesuai dengan tugasnya masing-masing, baik guru kelas, guru bidang studi, maupun guru bimbingan konseling. Penilaian kinerja guru dilakukan secara periodik dan sistematis untuk mengetahui prestasi kerjanya, termasuk potensi pengembangannya
Disamping keharusan menjalani penilaian kinerja, guru-guru pun perlu diketahui tingkat kompetensinya melalui uji kompetensi. Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang kondisi nyata guru dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu, sekaligus menentukan kelayakannya. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan.  Dengan demikian, kegiatan peningkatan kompetensi guru memiliki rasional dan pertimbangan empiris yang kuat. Penilaian kinerja dan uji kompetensi guru esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru.
Kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru dengan segala cabang aktifitasnya perlu disertai dengan upaya memberi penghargaan, perlindungan, kesejateraan, dan pemartabatan guru. Karena itu, isu-isu yang relevan dengan masa depan manajemen guru, memerlukan formulasi yang sistemik dan sistematik terutama  sistem penyediaan, rekruitmen, pengangkatan dan penempatan, sistem distribusi, sertifikasi, peningkatan kualifikasi, penilaian kinerja, uji kompetensi, penghargaan dan  perlindungan,  kesejahteraan,  pembinaan  karir,  pengembangan  keprofesian  berkelanjutan, pengawasan etika profesi, serta pengelolaan guru di daerah khusus.



BAB III
PENUTUP


A.         Kesimpulan
Pengembangan profesi dan karir guru merupakan dua kebutuhan dan tuntutan yang harus dipenuhi secara serempak. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, tuntutan dunia pasar, tuntutan lembaga pendidikan (sekolah/madrasah), dan juga tuntutan masyarakat (orang tua peserta didik) merupakan alasan-alasan penting perlunya peningkatan profesi guru. Pengembangan profesi lebih mengarah pada peningkatan kapasitas guru yang berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan pada satu sisi, dan pada sisi lain berkontribusi pada peningkatan karir guru. Dengan peningkatan karir guru maka berarti selain peningkatan kapasitas guru, dan kualitas pendidikan, juga terdapat peningkatan kesejahteraan guru. Pekerjaan profesional adalah pekerjaan yang menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sekaligus diikuti dengan peningkatan   kesejahteraannya. Pengembangan profesi guru dapat dilakukan dengan jalur  formal, nonformal, maupun informal tergantung pada tujuan dan kemampuan guru yang bersangkutan.
B.         Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini terdapat kekurangan. Oleh karena itu kepada para pembaca, khususnya kepada dosen pembimbing untuk mengkritik makalah ini yang bersifat konstruktif, kami ucapkan terima kasih.

6 comments:
Write komentar