Monday, November 28, 2016

Viral Berdampak Besar, Masyarakat Harus Pilah-pilah Sebar Info di Medsos


Polisi telah menetapkan tersangka penyebar isu rush money di media sosial (medsos). Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengingatkan netizen untuk berhati-hati ketika menggunakan medsos.

"Untuk saat ini, viral banyak dan isu sudah besar seperti rush money yang secara dampaknya punya potensi besar," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza saat dihubungi detikcom, Minggu (27/11/2016) malam.

Noor menilai apa yang masyarakat sebarkan di media sosial pasti memiliki dampak. Dia mengajak masyarakat untuk memahami hal tersebut.

"Masyarakat harus memandang informasi punya dampak. Untuk menahan diri agar tidak share yang tidak benar," ucap Noor.

Memposting atau memposting ulang sesuatu di media sosial tidaklah bebas. Hal tersebut karena media sosial merupakan ruang publik.

"Jangan berharap di dunia internet ini, bisa menyampaikan apa saja dengan aman. Kita mengatakan apa saja juga orang lihat. Itu malah tidak aman. Walau pun kita (pikir) secara private, itu belum tentu (aman)," ujar Noor.

Unggahan di media sosial bisa dijadikan alat bukti dalam sebuah kasus. Apa yang telah terunggah tidak akan bisa dihilangkan meski telah terhapus.

"Apa-apa yang ada di dunia Internet. Ini secara display, secara tertulis. Ini kan sesuatu secara tertulis dan terdokumentasi, kita tidak bisa mengelak," kata Noor.

Salah satu contohnya yaitu Abu Uwais (31) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan isu rush money. Dia dijerat pidana dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara dari pasal tersebut paling lama empat tahun penjara.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Polisi sedang mencari kemungkinan adanya pelaku lain.

Saturday, November 26, 2016

Pengembangan Guru Profesional

TAHAPAN PENGEMBANGAN GURU PROFESIONAL, ALUR, DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI  DAN KARIR GURU


  Get PPT here
BAB I
PENDAHULUAN


A.         Latar Belakang
Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), baik sebagai substansi materi ajar maupun piranti penyelenggaraan pembelajaran terus berkembang. Dinamika ini menuntut guru selalu meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar mampu mengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang aktual dengan menggunakan berbagai pendekatan, metoda, dan teknologi pembelajaran terkini. Hanya dengan cara itu guru mampu menyelenggarakan pembelajaran yang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki dunia kehidupan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya. Sebaliknya, ketidakmauan dan ketidakmampuan guru menyesuaikan wawasan dan kompetensi dengan tuntutan perkembangan lingkungan profesinya justru akan menjadi salah satu faktor penghambat ketercapaian tujuan pendidikan dan pembelajaran (Danim, 2012: 16).
Perkembangan IPTEK menjadi salah satu pendorong yang mengharuskan paraguru untuk melakukan pengembangan profesinya. Perkembangan IPTEK secara empiris menunjukkan begitu besar dampaknya pada berbagai dimensi pembangunan, khususnya bidang pendidikan. Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau Information and Communication Technology (ICT) menjadi tantangan mutakhir bagi dunia pendidikan. Elearning, e-book, mobile learning dan sejenisnya adalah wujud dari perkembangan IPTEK mutakhir. Para guru mau tidak mau, suka tidak suka harus mampu beradaptasi dan/atau menggunakan teknologi tersebut. Jika tidak, maka profesi guru tidak akan eksis.

B.         Rumusan Masalah
1.      Apa saja tahapan - tahapan pengembangan guru profesional ?
2.      Bagaimana alur pengembangan profesi dan karir guru ?
3.      Apa saja kebijakan – kebijakan pengembangan profesi dan karir guru ?
  
C.          Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui tahapan - tahapan pengembangan guru profesional ?
2.      Untuk mengetahui alur pengembangan profesi dan karir guru ?
3.      Untuk mengetahui kebijakan - kebijakan pengembangan profesi dan karir guru ?

 

BAB II
PEMBAHASAN

A.         Tahapan Pengembangan Guru Profesional

Guru merupakan salah satu profesi yang menentukan sikap, sifat dan intelektual dari seorang anak didik di sekolah haruslah memiliki jiwa yang profesional. Yang dimaksud profesional disini adalah totalitas dalam melakukan kegiatan mengajar dan memberikan contoh bagi anak didiknya. Dengan guru yang berprofesional diharapkan akan membentuk sikap, sifat dan intelektual anak didik menjadi lebih baik. Untuk mewujudkan guru yang berprofesional itu tentu tidaklah mudah, ada empat tahap yang sekiranya dapat membentuk guru yang profesional, yaitu :

1.      Guru harus berlatar belakang pendidikan perguruan tinggi

Seperti yang telah dijelaskan dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang guru bahwa penyediaan guru menjadi kewenangan lembaga pendidikan berlatar belakang pendidikan yang disini adalah perguruan tinggi. Kedepannya guru yang berkualifikasi S1 atau D-IV dan memiliki sertifikat pendidik melalui program pendidikan profesi  saja yang dapat menjadi guru yang diakui oleh negara sebagai guru yang profesional.

2.      Adanya induksi untuk guru pemula

Induksi disini adalah didampinginya guru pemula yang terjun ke sekolah oleh mentor yang telah di pilihkan dalam kurun waktu satu tahun. Induksi ini bertujuan agar guru pemula benar-benar mampu dalam melakukan tugasnya di saat nanti apabila telah di lepas langsung dari induksi ini. Induksi ini sangat diperlukan karena keadaan di dalam teori sangat berbeda di dalam prakteknya. Teori bisa saja di dapatkan dengan cara belajar dari sumber-sumber ilmu, namun praktek tidak dapat didapatkan kecuali dengan terjun langsung di lapangan. Program induksi ini merupakan masa transisi bagi guru pemula terhitung mulai dia pertama kali menginjakkan kaki di sekolah atau satuan pendidikan hingga benar-benar layak dilepas untuk menjalankan tugas pendidikan dan pembelajaran secara mandiri (Danim, 2012:7).

3.      Profesionalisasi guru yang di prakarsai oleh institusi

Ketika seorang guru telah melalui tahap induksi dan di lepas untuk menjalankan tugas profesinya, maka kegiatan untuk penumbuhan dan pengembangan profesionalitas tidak berhenti di situ saja. Guru harus mampu untuk lebih mengasah kemampuannya dan menjadi terampil sesuai dengan kurikulum dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kegiatan-kegiatan untuk melakukan hal itu dapat dilaksanakan atas prakarsa dari institusi seperti workshop, pelatihan, pendidikan dan lain-lain. Prakarsa ini sangat penting karena guru pemula memiliki keterbatasan finansial, waktu, jaringan, akses dan sebagainya.

4.      Profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani

Ketika guru telah terjun langsung dan telah memngikuti kegiatan yang di prakarsai oleh institusi baik pelatihan, pendidikan maupun workshop guru bisa :
a.       Mengembangkan apa yang telah dia pelajari dari kegiatan-kegiatan itu dan menerapkannya dengan pola dan gaya mengajarnya sendiri sehingga akan membuat guru menjadi semakin maju dan tidak tertinggal dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.      Melaksanakan kegiatan karya tulis ilmiah di bidang pendidikan yang bertujuan membuat guru menjadi peka tentang permasalahan yang terjadi di bidang pendidikan dan bagaimana cara mengatasi permasalahan itu.
c.       Memadukan teknologi untuk kegiatan yang bertujuan untuk pendidikan seperti penggunaan gadget dan teknologi lainnya dalam proses belajar mengajar.
d.      Membuat alat peraga atau alat pelajaran atau alat bimbingan. Tujuan dari pembuatan alat peraga ini adalah mempermudah anak didik dalam menerima pelajaran sehingga akan menjadi skema bagi mereka.
e.       Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

Kelima kegiatan diatas merupakan contoh dari kegiatan pengembangan profesi dari individu seorang guru agar menjadi guru yang profesional

B.         Alur Pengembangan Profesi dan Karir Guru

Alur pengembangan profesi dan karir guru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, profesi guru harus memiliki prinsip – prinsip yaitu :
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.      Memiliki komitmen meningkat mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5.      Memiliki tanggung jawab profesionalisme.
6.      Memperoleh pernghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9.      Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Saat ini penyandang profesi guru telah mengalami perluasan perspektif dan pemaknaannya. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebutan Guru mencakup : (1) guru, baik guru kelas, guru bidang studi atau mata pelajaran, maupun guru bimbingan dan konseling atau konselor (2) guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan (3) guru dalam jabatan pengawas.

Telah lama berkembang kesadaran publik bahwa tidak ada guru, tidak ada pendidikan formal. Telah muncul pula kesadaran bahwa tidak ada pendidikan yang bermutu, tanpa kehadiran guru yang profesional dengan jumlah yang mencukupi. Pada sisi lain, guru yang profesional nyaris tidak berdaya tanpa dukungan tenaga kependidikan yang profesional pula.

Selama menjalankan tugas-tugas profesional, guru dituntut melakukan profesionalisasi atau proses penumbuhan dan pengembangan profesinya. Diperlukan upaya yang terus menerus agar guru tetap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta kemajuan IPTEK. Di sinilah esensi pembinaan dan pengembangan profesional guru. Kegiatan ini dapat dilakukan atas prakarsa institusi, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, magang, studi banding, dan lain-lain. Prakarsa ini menjadi penting, karena secara umum guru masih memiliki keterbatasan, baik finansial, jaringan, waktu, akses, dan sebagainya.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 membedakan antara pembinaan dan pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1atau D-IV dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan atau program pendidikan non kependidikan yang terakreditasi.

Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan, olah raga. Pengembangandan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.

Pembinaan dan pengembangan keprofesian guru meliputi pembinaan kompetensi-kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sementara itu, pembinaan dan pengembangan karir meliputi penugasan, kenaikan pangkat dan promosi. Upaya pembinaan dan pengembangan karir guru ini harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional mereka.


C.         Kebijakan Pengembangan Profesi dan Karir Guru

Untuk menjadi guru profesional, perlu perjalanan panjang. Dengan demikian, kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru harus dilakukan secara kontinyu, dengan serial kegiatan tertentu. Diawali dengan penyiapan calon guru, rekruitmen, penempatan, penugasan, pengembangan profesi dan karir (lihat Gambar 1.4), hingga menjadi guru profesional sejati, yang menjalani profesionalisasi secara terus-menerus. Merujuk pada alur berpikir ini, guru profesional sesungguhnya adalah guru yang di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bersifat otonom, menguasai kompetensi secara komprehensif, dan daya intelektual tinggi.
Pengembangan  keprofesian  guru  adakalanya  diawali  dengan  penilaian  kinerja  dan  uji kompetensi. Untuk mengetahui kinerja dan kompetensi guru dilakukan penilaian kinerja dan uji kompetensi. Atas dasar  itu dapat dirumuskan profil dan peta kinerja dan kompetensinya. Kondisi nyata itulah yang menjadi salah satu dasar peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja dan uji kompetensi menjadi salah satu basis utama desain program peningkatan kompetensi guru.
Penilaian kinerja guru (teacher performance appraisal) merupakan salah satu langkah untuk merumuskan program peningkatan kompetensi guru secara efektif dan efisien. Hal ini sesuai dengan amanat  yang  tertuang  pada  Permenneg  PAN  dan  RB  No.  16  Tahun  2009.  Penilaian  kinerja dimaksudkan  untuk  mengetahui  kemampuan    guru  yang  sebenarnya  dalam  melaksanakan pembelajaran.  Berdasarkan  penilaian  kinerja  ini  juga  akan  diketahui  tentang  kekuatan  dan kelemahan guru-guru, sesuai dengan tugasnya masing-masing, baik guru kelas, guru bidang studi, maupun guru bimbingan konseling. Penilaian kinerja guru dilakukan secara periodik dan sistematis untuk mengetahui prestasi kerjanya, termasuk potensi pengembangannya
Disamping keharusan menjalani penilaian kinerja, guru-guru pun perlu diketahui tingkat kompetensinya melalui uji kompetensi. Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang kondisi nyata guru dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu, sekaligus menentukan kelayakannya. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan.  Dengan demikian, kegiatan peningkatan kompetensi guru memiliki rasional dan pertimbangan empiris yang kuat. Penilaian kinerja dan uji kompetensi guru esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru.
Kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru dengan segala cabang aktifitasnya perlu disertai dengan upaya memberi penghargaan, perlindungan, kesejateraan, dan pemartabatan guru. Karena itu, isu-isu yang relevan dengan masa depan manajemen guru, memerlukan formulasi yang sistemik dan sistematik terutama  sistem penyediaan, rekruitmen, pengangkatan dan penempatan, sistem distribusi, sertifikasi, peningkatan kualifikasi, penilaian kinerja, uji kompetensi, penghargaan dan  perlindungan,  kesejahteraan,  pembinaan  karir,  pengembangan  keprofesian  berkelanjutan, pengawasan etika profesi, serta pengelolaan guru di daerah khusus.



BAB III
PENUTUP


A.         Kesimpulan
Pengembangan profesi dan karir guru merupakan dua kebutuhan dan tuntutan yang harus dipenuhi secara serempak. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, tuntutan dunia pasar, tuntutan lembaga pendidikan (sekolah/madrasah), dan juga tuntutan masyarakat (orang tua peserta didik) merupakan alasan-alasan penting perlunya peningkatan profesi guru. Pengembangan profesi lebih mengarah pada peningkatan kapasitas guru yang berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan pada satu sisi, dan pada sisi lain berkontribusi pada peningkatan karir guru. Dengan peningkatan karir guru maka berarti selain peningkatan kapasitas guru, dan kualitas pendidikan, juga terdapat peningkatan kesejahteraan guru. Pekerjaan profesional adalah pekerjaan yang menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sekaligus diikuti dengan peningkatan   kesejahteraannya. Pengembangan profesi guru dapat dilakukan dengan jalur  formal, nonformal, maupun informal tergantung pada tujuan dan kemampuan guru yang bersangkutan.
B.         Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini terdapat kekurangan. Oleh karena itu kepada para pembaca, khususnya kepada dosen pembimbing untuk mengkritik makalah ini yang bersifat konstruktif, kami ucapkan terima kasih.

Friday, November 25, 2016

Dubes Arab Saudi: Boleh Salat di Mana Saja, Tapi Tidak Dianjurkan di Jalan



 
Jakarta - Meski dilarang polisi, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI memastikan akan tetap salat Jumat saat menggelar aksi 2 Desember di Jl Sudirman-Jl MH Thamrin. Soal lokasi salat ini, Dubes Kerajaan Arab Saudi untuk RI menyebut salat tidak dianjurkan dilakukan di jalan raya.

"Islam itu boleh salat di mana saja. Di hutan, di gurun, karena semua tempat di bumi sudah disucikan. Tapi kalau di jalan itu dianjurkan tidak, karena tidak lazim," ujar Dubes Arab Saudi untuk RI, Osamah Mohammed al-Shuibi kepada wartawan di kantor kedubes, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebelumnya menegaskan tidak akan memberikan izin untuk massa yang akan melakukan unjuk rasa dan salat jumat di sepanjang Jl Jend Sudirman-Jl MH Thamrin tanggal 2 Desember. Kegiatan di jalan protokol dapat mengganggu masyarakat.

(Baca juga: Kapolda Metro: Massa Pendemo Dilarang Salat Jumat di Jalur Sudirman-Thamrin)

Rencana salat di jalan raya ini juga jadi pembahasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Ma'ruf Amin menyebut pihaknya tengah membahas fatwa mengenai hal tersebut.

(Baca juga: MUI Akan Keluarkan Fatwa Soal Salat Jumat di Jalan Pada Demo 2 Desember)

"Rujukannya harus jelas, harus pendapat-pendapat ulama. Rujukannya harus kita himpun. Boleh atau tidak," ujar Ma'ruf.

Sementara Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin menegaskan tidak akan mengubah rencana salat Jumat di sekitar Bundaran HI pada 2 Desember. Dia menjamin tidak ada agenda lain dalam aksi tersebut.

(Baca juga: GNPF MUI Tetap Salat Jumat di Jalan Saat Demo 2 Desember)

"Ini sudah zaman merdeka. Alhamdulillah persiapan sedang ditingkatkan karena insya Allah massa dua kali lipat dari kemarin," katanya.

PGN Perluas Infrastruktur Gas di Riau Hingga Jawa Timur


Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) terus memperluas jaringan gas bumi di berbagai daerah, mulai dari Kepulauan Riau hingga Jawa Timur.

"PGN terus membuktikan komitmennya dalam memperluas pemanfaatan gas bumi nasional dengan membangun infrastruktur gas bumi di berbagai daerah," ungkap Vice President Corporate Communication PGN, Irwan Andri Atmanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2016).

Irwan mengatakan, PGN memperluas jaringan distribusi gas bumi mulai dari Batam di Kepulauan Riau sepanjang 27 kilometer (km), Muara Karang-Muara Bekasi sepanjang 42 km, pengembangan distribusi gas bumi Jawa Barat sepanjang 43 km, Sidoarjo sepanjang 32 km, Surabaya 23 km, Pasuruan 2 km dan perluasan program PGN Sayang Ibu, total panjang pipa yang dibangun tahun ini lebih dari 195 km.

"Infrastruktur tersebut tahun ini sebagian telah beroperasi, sisanya akan selesai antara akhir tahun ini atau tahun 2017," kata Irwan.

Irwan menambahkan, sebagai BUMN gas yang merupakan salah satu agen pembangunan nasional, PGN akan semakin agresif mengembangkan infrastruktur gas nasional di berbagai daerah, seperti pengembangan distribusi gas di Semarang, Dumai, Pekanbaru, pengembangan pipa transmisi WNTS Pemping, hingga pengembangan distribusi gas di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"PGN akan terus membangun infrastruktur gas bumi ini bertujuan, agar semakin banyak masyarakat, ibu-ibu, pelaku usaha UMKM, komersial, industri dan sektor kelistrikan bisa memanfaatkan dan menikmati energi baik gas bumi yang efisien, aman dan ramah lingkungan," tambahnya.



Lengkapnya lihat di Detik.com

Ratusan Orang dari Badan PBB Antre Beli Nasi Kuning Indonesia di Wina


Wina - Ratusan pejabat, staf organisasi internasional dan diplomat asing di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Wina, berduyun-duyun mengantre hidangan tradisional khas Indonesia: tumpeng nasi kuning.

Tumpeng nasi kuning dihidangkan sebagai ikon promosi kuliner Indonesia dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-50 badan otonom PBB United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) pada festival kuliner di Vienna International Center, Wina (23/11/2016) waktu setempat.

"Di samping memiliki cita rasa kuat, tumpeng nasi kuning dinilai memiliki nilai filosofi kultur yang kuat hingga tepat untuk mewakili kekayaan kuliner tradisional Indonesia," ujar Dubes Rachmat Budiman kepada detikcom selepas festival.


Tumpeng nasi kuning di markas PBB ini disajikan dengan lauk sate lilit Bali, rendang, urap, sambal matah hasil racikan chef Theodora Hurustiati, seorang warga Indonesia berdomisili di Italia, dan sous-chef Helmi Adam dari Wina. Menu spesial ini dibandrol seharga Euro 8,90 per porsi. Lebih dari 300 porsi habis dalam waktu dua jam.

Chef Theodora dan sous-chef Helmi Adam bekerja keras menyesuaikan komposisi bumbu agar hidangan nasi tumpeng tersebut dapat dinikmati oleh lidah orang asing, khususnya bagi mereka yang baru pertama kali mencicipi masakan Indonesia.


Lengkapnya lihat di Detik.com

Setahun Terbenam di Danau Es, iPhone 4 Tetap Menyala


Jakarta - Apple memang tidak membuat iPhone 4 tahan terhadap air. Tapi nyatanya ponsel ini dapat bertahan meski terbenam di danau es selama setahun. Setidaknya, itulah yang diturukan oleh pria yang satu ini.

Jadi ceritanya pada Maret 2015, pria bernama Michael Guntrum terpeleset saat memancing di danau Kyle di Pennsylvania, Amerika Serikat, yang tengah ditutupi es. Ia tidak sengaja menjatuhkan iPhone 4 ke dalam lubang yang dibuatnya sendiri.

Dengan kondisi suhu minus 25 derajat, pastilah sulit untuk mencari ponsel tersebut. Meski sebenarnya permukaan dasar danau tempat terjatuhnya iPhone itu masih bisa dijangkau tangan.

Lewat akun Facebooknya, Guntrum pun menceritakan musibah yang menimpanya. Seraya berkata bahwa ia sudah merelakan ponselnya tersebut hilang.

Kisah kemudian berlanjut pada Oktober 2016. Seorang insinyur yang juga asal Pennsylvania berbana Daniel Kalgren memindai area danau Kyle dengan alat pendeteksi metal.

Ia ingin mencari tahu barang apa aja yang kerap dijatuhkan orang-orang dari atas perahu. Salah satu benda yang berhasil ditemukan adalah sebuah iPhone. Ponsel tersebut terkubur di lumpur dengan kedalaman 6 inch.

Kalgren kemudian membawa ponsel besutan Apple itu ke rumah. Ia lalu membersihkannya dan menyimpan ke dalam beras.

Setelah dua hari disimpan, Kalgren coba mengisi ulang baterainya hingga penuh. Lalu ia coba menghidupkannya. Nah tidak disangka ponsel tersebut masih bisa menyala.

Meski pinggiran layar sudah tidak sempurna, Kalgren masih bisa mengoperasikannya dengan baik. Ia lantas mencari tahu siapa pemiliknya, dan berhasil mengungkap kalau iPhon etersebut ternyata kepunyaaan Guntrum.

Kalgren pun langsung mengontak Guntrum dan menginformasikan bahwa iPhone 4 miliknya telah ditemukan. Guntrum pun akhirnya reuni dengan ponselnya setelah berpisah lebih dari setahun, seperti dilansir detikINET dari The Next Web, Kamis (24/11/2016).

Usut punya usut, iPhone tersebut masih bertahan lantaran Gubtrum melapisinya dengan case anti air. Sehingga menangkal masuknya air danau ke dalam ponsel tersebut.

Selain itu, tentu iPhone 4 itu sendiri ternyata cukup tangguh. Karena mampu bertahan meski di kondisi suhu minus.