Monday, November 28, 2016

Viral Berdampak Besar, Masyarakat Harus Pilah-pilah Sebar Info di Medsos


Polisi telah menetapkan tersangka penyebar isu rush money di media sosial (medsos). Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengingatkan netizen untuk berhati-hati ketika menggunakan medsos.

"Untuk saat ini, viral banyak dan isu sudah besar seperti rush money yang secara dampaknya punya potensi besar," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza saat dihubungi detikcom, Minggu (27/11/2016) malam.

Noor menilai apa yang masyarakat sebarkan di media sosial pasti memiliki dampak. Dia mengajak masyarakat untuk memahami hal tersebut.

"Masyarakat harus memandang informasi punya dampak. Untuk menahan diri agar tidak share yang tidak benar," ucap Noor.

Memposting atau memposting ulang sesuatu di media sosial tidaklah bebas. Hal tersebut karena media sosial merupakan ruang publik.

"Jangan berharap di dunia internet ini, bisa menyampaikan apa saja dengan aman. Kita mengatakan apa saja juga orang lihat. Itu malah tidak aman. Walau pun kita (pikir) secara private, itu belum tentu (aman)," ujar Noor.

Unggahan di media sosial bisa dijadikan alat bukti dalam sebuah kasus. Apa yang telah terunggah tidak akan bisa dihilangkan meski telah terhapus.

"Apa-apa yang ada di dunia Internet. Ini secara display, secara tertulis. Ini kan sesuatu secara tertulis dan terdokumentasi, kita tidak bisa mengelak," kata Noor.

Salah satu contohnya yaitu Abu Uwais (31) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan isu rush money. Dia dijerat pidana dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara dari pasal tersebut paling lama empat tahun penjara.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Polisi sedang mencari kemungkinan adanya pelaku lain.

No comments:
Write komentar