TAHAPAN PENGEMBANGAN GURU PROFESIONAL, ALUR,
DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI
DAN KARIR GURU
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK), baik sebagai substansi materi ajar maupun
piranti penyelenggaraan pembelajaran terus berkembang. Dinamika ini menuntut guru selalu
meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar mampu mengembangkan dan
menyajikan materi pelajaran yang aktual dengan menggunakan berbagai pendekatan,
metoda, dan teknologi pembelajaran terkini. Hanya dengan cara itu guru mampu
menyelenggarakan pembelajaran yang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki dunia
kehidupan sesuai
dengan
kebutuhan dan tantangan pada zamannya. Sebaliknya, ketidakmauan dan
ketidakmampuan guru menyesuaikan wawasan dan kompetensi dengan tuntutan
perkembangan lingkungan profesinya justru akan menjadi salah satu faktor
penghambat ketercapaian tujuan pendidikan dan pembelajaran (Danim, 2012: 16).
Perkembangan
IPTEK menjadi salah satu pendorong yang mengharuskan paraguru untuk melakukan
pengembangan profesinya. Perkembangan IPTEK secara empiris
menunjukkan begitu besar dampaknya pada berbagai dimensi pembangunan,
khususnya bidang pendidikan. Perkembangan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi (TIK) atau Information and Communication Technology
(ICT) menjadi tantangan mutakhir bagi dunia pendidikan. Elearning, e-book, mobile
learning dan sejenisnya adalah wujud dari perkembangan IPTEK mutakhir. Para guru mau tidak mau,
suka tidak suka harus mampu beradaptasi dan/atau menggunakan teknologi
tersebut. Jika tidak, maka profesi guru tidak akan eksis.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa saja tahapan - tahapan
pengembangan guru profesional ?
2. Bagaimana alur pengembangan profesi
dan karir guru ?
3. Apa saja kebijakan – kebijakan
pengembangan profesi dan karir guru ?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui tahapan - tahapan pengembangan guru
profesional ?
2.
Untuk mengetahui alur pengembangan profesi dan karir guru ?
3.
Untuk mengetahui kebijakan - kebijakan pengembangan profesi
dan karir guru ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tahapan Pengembangan Guru
Profesional
Guru merupakan salah satu profesi yang menentukan sikap, sifat
dan intelektual dari seorang anak didik di sekolah haruslah memiliki jiwa yang
profesional. Yang dimaksud profesional disini adalah totalitas dalam melakukan
kegiatan mengajar dan memberikan contoh bagi anak didiknya. Dengan guru yang
berprofesional diharapkan akan membentuk sikap, sifat dan intelektual anak
didik menjadi lebih baik. Untuk mewujudkan guru yang berprofesional itu tentu
tidaklah mudah, ada empat tahap yang sekiranya dapat membentuk guru yang
profesional, yaitu :
1. Guru harus berlatar belakang pendidikan perguruan tinggi
Seperti yang
telah dijelaskan dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan
Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang guru bahwa penyediaan guru menjadi
kewenangan lembaga pendidikan berlatar belakang pendidikan yang disini adalah
perguruan tinggi. Kedepannya guru yang berkualifikasi S1 atau D-IV dan memiliki
sertifikat pendidik melalui program pendidikan profesi saja yang dapat menjadi guru
yang diakui oleh negara sebagai guru yang profesional.
2. Adanya induksi untuk guru pemula
Induksi disini
adalah didampinginya guru pemula yang terjun ke sekolah oleh mentor yang telah
di pilihkan dalam kurun waktu satu tahun. Induksi ini bertujuan agar guru
pemula benar-benar mampu dalam melakukan tugasnya di saat nanti apabila telah
di lepas langsung dari induksi ini. Induksi ini sangat diperlukan karena
keadaan di dalam teori sangat berbeda di dalam prakteknya. Teori bisa saja di
dapatkan dengan cara belajar dari sumber-sumber ilmu, namun praktek tidak dapat
didapatkan kecuali dengan terjun langsung di lapangan. Program induksi ini
merupakan masa transisi bagi guru pemula terhitung mulai dia pertama kali
menginjakkan kaki di sekolah atau satuan pendidikan hingga benar-benar layak dilepas
untuk menjalankan tugas pendidikan dan pembelajaran secara mandiri (Danim,
2012:7).
3. Profesionalisasi guru yang di prakarsai oleh institusi
Ketika seorang
guru telah melalui tahap induksi dan di lepas untuk menjalankan tugas
profesinya, maka kegiatan untuk penumbuhan dan pengembangan profesionalitas
tidak berhenti di situ saja. Guru harus mampu untuk lebih mengasah kemampuannya
dan menjadi terampil sesuai dengan kurikulum dan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Kegiatan-kegiatan untuk
melakukan hal itu dapat dilaksanakan atas prakarsa dari institusi seperti
workshop, pelatihan, pendidikan dan lain-lain. Prakarsa ini sangat penting
karena guru pemula memiliki keterbatasan finansial, waktu, jaringan, akses dan
sebagainya.
4. Profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru
madani
Ketika guru
telah terjun langsung dan telah memngikuti kegiatan yang di prakarsai oleh
institusi baik pelatihan, pendidikan maupun workshop guru bisa :
a. Mengembangkan apa yang telah dia pelajari dari kegiatan-kegiatan itu
dan menerapkannya dengan pola dan gaya mengajarnya sendiri sehingga akan
membuat guru menjadi semakin maju dan tidak tertinggal dengan semakin
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Melaksanakan kegiatan karya tulis ilmiah di bidang
pendidikan yang bertujuan membuat guru menjadi peka tentang permasalahan yang
terjadi di bidang pendidikan dan bagaimana cara mengatasi permasalahan itu.
c. Memadukan teknologi untuk kegiatan yang bertujuan untuk
pendidikan seperti penggunaan gadget dan teknologi lainnya dalam proses belajar
mengajar.
d. Membuat alat peraga atau alat pelajaran atau alat bimbingan.
Tujuan dari pembuatan alat peraga ini adalah mempermudah anak didik dalam
menerima pelajaran sehingga akan menjadi skema bagi mereka.
e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Kelima kegiatan
diatas merupakan contoh dari kegiatan pengembangan profesi dari individu
seorang guru agar menjadi guru yang profesional
B.
Alur Pengembangan Profesi dan Karir
Guru
Alur pengembangan profesi dan karir guru untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional, profesi guru harus memiliki prinsip – prinsip yaitu :
1.
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.
Memiliki komitmen meningkat mutu pendidikan, keimanan,
ketakwaan, dan akhlak mulia.
3.
Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan
sesuai dengan bidang tugas.
4.
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugas.
5.
Memiliki tanggung jawab profesionalisme.
6.
Memperoleh pernghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja.
7.
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat.
8.
Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
9.
Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
Saat ini
penyandang profesi guru telah mengalami perluasan perspektif dan pemaknaannya. Dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebutan Guru mencakup : (1) guru, baik guru kelas, guru bidang studi
atau mata pelajaran, maupun guru bimbingan dan konseling atau konselor (2) guru
dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan (3) guru dalam jabatan pengawas.
Telah lama
berkembang kesadaran publik bahwa tidak ada guru, tidak ada pendidikan formal. Telah
muncul pula kesadaran bahwa tidak ada pendidikan yang bermutu, tanpa kehadiran
guru yang profesional dengan jumlah yang mencukupi. Pada sisi lain, guru yang
profesional nyaris tidak berdaya tanpa dukungan tenaga kependidikan yang
profesional pula.
Selama
menjalankan tugas-tugas profesional, guru dituntut melakukan profesionalisasi
atau proses penumbuhan dan pengembangan profesinya. Diperlukan upaya yang terus
menerus agar guru tetap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai
dengan tuntutan kurikulum serta kemajuan IPTEK. Di sinilah esensi pembinaan dan
pengembangan profesional guru. Kegiatan ini dapat dilakukan atas prakarsa
institusi, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, magang, studi banding,
dan lain-lain. Prakarsa ini menjadi penting, karena secara umum guru masih
memiliki keterbatasan, baik finansial, jaringan, waktu, akses, dan sebagainya.
Peraturan
Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 membedakan antara pembinaan dan pengembangan
kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan
dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi
S-1atau D-IV dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV
pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga
kependidikan atau program pendidikan non kependidikan yang terakreditasi.
Pengembangan
dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan
dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan, olah raga. Pengembangandan
peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui sistem pembinaan dan
pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan
angka kredit jabatan fungsional.
Pembinaan
dan pengembangan keprofesian guru meliputi pembinaan kompetensi-kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional. Sementara itu, pembinaan dan pengembangan
karir meliputi penugasan, kenaikan pangkat dan promosi. Upaya pembinaan dan
pengembangan karir guru ini harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional
mereka.
C.
Kebijakan Pengembangan Profesi dan
Karir Guru
Untuk menjadi guru profesional, perlu perjalanan panjang.
Dengan demikian, kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru harus dilakukan secara
kontinyu, dengan serial kegiatan tertentu. Diawali dengan penyiapan calon guru, rekruitmen,
penempatan, penugasan, pengembangan profesi dan karir (lihat Gambar 1.4), hingga menjadi guru
profesional sejati, yang menjalani profesionalisasi secara terus-menerus. Merujuk pada alur
berpikir ini, guru profesional sesungguhnya adalah guru yang di dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya bersifat otonom, menguasai kompetensi secara
komprehensif, dan daya intelektual tinggi.
Pengembangan
keprofesian guru adakalanya
diawali dengan penilaian
kinerja dan uji kompetensi. Untuk mengetahui kinerja dan
kompetensi guru dilakukan penilaian kinerja dan uji kompetensi. Atas dasar itu dapat dirumuskan profil dan peta kinerja
dan kompetensinya. Kondisi nyata itulah yang menjadi salah satu dasar peningkatan
kompetensi guru. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja dan uji kompetensi
menjadi salah satu basis utama desain program peningkatan kompetensi guru.
Penilaian kinerja guru (teacher performance appraisal)
merupakan salah satu langkah untuk merumuskan program peningkatan kompetensi guru secara
efektif dan efisien. Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang
pada Permenneg PAN
dan RB No.
16 Tahun 2009.
Penilaian kinerja dimaksudkan
untuk mengetahui kemampuan
guru yang sebenarnya
dalam melaksanakan pembelajaran.
Berdasarkan penilaian kinerja
ini juga akan
diketahui tentang kekuatan
dan kelemahan guru-guru, sesuai dengan
tugasnya masing-masing, baik guru kelas, guru bidang studi, maupun guru bimbingan konseling. Penilaian
kinerja guru dilakukan secara periodik dan sistematis untuk mengetahui prestasi kerjanya, termasuk potensi
pengembangannya
Disamping keharusan menjalani penilaian kinerja, guru-guru
pun perlu diketahui tingkat kompetensinya
melalui uji kompetensi. Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang kondisi nyata guru dalam proses
pendidikan dan pembelajaran. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru
menurut level tertentu, sekaligus menentukan kelayakannya.
Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah
guru sudah kompeten atau belum dilihat dari
standar kompetensi yang diujikan. Dengan
demikian, kegiatan peningkatan
kompetensi guru memiliki rasional dan pertimbangan empiris yang kuat. Penilaian kinerja dan uji kompetensi guru
esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh
guru.
Kebijakan
pembinaan dan pengembangan profesi guru dengan segala cabang aktifitasnya perlu
disertai dengan upaya memberi penghargaan,
perlindungan, kesejateraan, dan pemartabatan guru. Karena itu, isu-isu yang relevan dengan masa depan
manajemen guru, memerlukan formulasi yang sistemik dan sistematik terutama
sistem penyediaan, rekruitmen, pengangkatan dan penempatan, sistem
distribusi, sertifikasi, peningkatan kualifikasi, penilaian kinerja, uji
kompetensi, penghargaan dan
perlindungan, kesejahteraan, pembinaan
karir, pengembangan keprofesian
berkelanjutan, pengawasan etika profesi, serta pengelolaan guru
di daerah khusus.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengembangan profesi dan karir
guru merupakan dua
kebutuhan dan tuntutan yang
harus dipenuhi secara serempak. Perkembangan teknologi informasi
dan
komunikasi, tuntutan dunia pasar, tuntutan lembaga pendidikan
(sekolah/madrasah), dan juga
tuntutan masyarakat (orang tua peserta didik) merupakan alasan-alasan penting
perlunya peningkatan profesi guru.
Pengembangan
profesi lebih mengarah pada peningkatan kapasitas
guru yang
berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan pada satu sisi, dan pada
sisi lain berkontribusi pada peningkatan karir guru. Dengan peningkatan karir guru maka
berarti selain peningkatan kapasitas guru, dan kualitas pendidikan, juga
terdapat peningkatan kesejahteraan guru. Pekerjaan profesional adalah
pekerjaan yang
menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sekaligus diikuti dengan peningkatan kesejahteraannya. Pengembangan
profesi guru
dapat dilakukan dengan jalur formal,
nonformal, maupun
informal tergantung pada tujuan
dan kemampuan guru yang bersangkutan.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini
terdapat kekurangan. Oleh karena itu kepada para pembaca, khususnya kepada
dosen pembimbing untuk mengkritik makalah ini yang bersifat konstruktif, kami ucapkan
terima kasih.