Jakarta - Kementerian ESDM hari ini mengumumkan lelang reguler
dan penawaran langsung Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional (WK MNK) tahun 2016. Lelang blok migas non konvensional ini
adalah upaya menambah kegiatan eksplorasi dan produksi, untuk
meningkatkan cadangan migas nasional.
"Jumlah WK MNK yang ditawarkan adalah sebanyak 3 WK, terdiri dari 1 WK MNK Blok Shale Hidrokarbon melalui mekanisme lelang reguler dan 2 WK MNK Gas Metana Batubara (GMB) melalui penawaran langsung," kata Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Tunggal, dalam jumpa pers di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Berbeda dengan lelang di tahun-tahun sebelumnya, pada lelang tahun ini pemerintah akan menerapkan mekanisme penawaran yang baru, yaitu peserta lelang dibebaskan untuk menawar persentase bagi hasil (split) dan jumlah bonus tanda tangan. Biasanya, split dan bonus tanda tangan sudah ditetapkan, tidak bisa ditawar.
"Pemerintah akan memilih pemenang lelang penawaran dari peserta yang memiliki Proposal Rencana Kerja dan Komitmen, Persentase Bagi Hasil, dan Jumlah Bonus Tanda Tangan terbaik berdasarkan terms and conditions owner estimate yang dimiliki pemerintah," papar Tunggal.
"Jumlah WK MNK yang ditawarkan adalah sebanyak 3 WK, terdiri dari 1 WK MNK Blok Shale Hidrokarbon melalui mekanisme lelang reguler dan 2 WK MNK Gas Metana Batubara (GMB) melalui penawaran langsung," kata Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Tunggal, dalam jumpa pers di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Berbeda dengan lelang di tahun-tahun sebelumnya, pada lelang tahun ini pemerintah akan menerapkan mekanisme penawaran yang baru, yaitu peserta lelang dibebaskan untuk menawar persentase bagi hasil (split) dan jumlah bonus tanda tangan. Biasanya, split dan bonus tanda tangan sudah ditetapkan, tidak bisa ditawar.
"Pemerintah akan memilih pemenang lelang penawaran dari peserta yang memiliki Proposal Rencana Kerja dan Komitmen, Persentase Bagi Hasil, dan Jumlah Bonus Tanda Tangan terbaik berdasarkan terms and conditions owner estimate yang dimiliki pemerintah," papar Tunggal.
Lengkapnya lihat di Detik.com
No comments:
Write komentar