Jakarta - Majelis Hakim meyakini Jessica menaruh racun di gelas
vietnamese iced coffee (VIC) yang disajikan untuk Wayan Mirna Salihin.
Hakim menyebut hanya Jessica yang 'menguasai' gelas es kopi yang
dipesannya khusus buat Mirna di Kafe Olivier.
"Jika penasihat hukum mengatakan tidak ada seorang pun saksi fakta melihat memasukkan sianida dalam gelas VIC, Majelis Hakim berpendapat oleh karena selama 51 menit sejak minuman VIC disajikan hingga datangnya saksi Hani dan korban Mirna duduk di meja 54 hanya terdakwalah yang menguasai VIC di meja 54. Maka sesuai hati nurani majelis hakim Jessica sangat mengetahui dan mengamati siapa yang memasukkan sesuatu dalam VIC," ujar anggota Hakim Binsar Gultom membacakan analisa yuridis putusan Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).
"Jika penasihat hukum mengatakan tidak ada seorang pun saksi fakta melihat memasukkan sianida dalam gelas VIC, Majelis Hakim berpendapat oleh karena selama 51 menit sejak minuman VIC disajikan hingga datangnya saksi Hani dan korban Mirna duduk di meja 54 hanya terdakwalah yang menguasai VIC di meja 54. Maka sesuai hati nurani majelis hakim Jessica sangat mengetahui dan mengamati siapa yang memasukkan sesuatu dalam VIC," ujar anggota Hakim Binsar Gultom membacakan analisa yuridis putusan Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).
Lengkapnya lihat di Detik.com
No comments:
Write komentar