Thursday, November 10, 2016

Ketua KPK: Kerugian Rp 2,3 T Kasus e-KTP Tak Mungkin Ditanggung 2 Orang Saja


Jakarta - Beberapa kali, Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan sinyal adanya tersangka baru di kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Agus pun menyebut bahwa laporan BPKP tentang kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu tidak mungkin hanya ditanggung 2 orang tersangka yang telah ditetapkan KPK sejauh ini.

"Saya di dalam banyak kesempatan bahwa penyidik sedang mendalami, penyidik mengembangkan, penyidik sedang mencari bukti. Saya menyampaikan juga kerugian negara Rp 2,3 triliun pas yang bertanggung jawab tidak cuma 2 orang," kata Agus Rahardjo saat temu media di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2016).

Agus pun kembali menegaskan bahwa tersangka baru di kasus itu tak lama lagi akan ditetapkan. Namun Agus tetap enggan membeberkan setidaknya siapa tersangka baru itu.

"Bisa dimungkinkan dalam waktu yang tidak lama menyasar penanggung jawab yang lain," ucapnya.



Lengkapnya lihat di Detik.com

No comments:
Write komentar